Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, larangan tersebut dikhawatirkan akan membuat pasokan kebutuhan kepada masyarakat terhenti.
"Pemerintah seharusnya bukan melarang, tapi memikirkan bagaimana mekanisme pengamanan angkutan logistik dan kendaraan mudik bisa aman dan
safety,†kata Mufti dalam siaran persnya, Kamis (13/4).
Ia juga tidak setuju angkutan logistik sumbu tiga dilarang hanya karena alasan kemacetan. Pengalaman lebaran tahun sebelumnya, angkutan logistik sumbu tiga yang biasa membawa air minum dalam kemasan serta beberapa lainnya ini tidak dilarang dan kemacetan masih bisa dikendalikan.
“Jadi, pemerintah jangan hanya membuat peraturan yang gampang-gampang saja tanpa mengkaji dampaknya di masyarakat. Karena, air minum sekarang ini sudah jadi kebutuhan vital di masyarakat,†tegasnya.
Sementara Sekjen DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Toto Dirgantoro menuturkan, pelarangan tersebut akan merugikan para eksportir Indonesia hingga dampaknya sampai ke perekonomian nasional.
Dia menjelaskan, produk-produk ekspor sangat tergantung dengan jadwal kapal dan juga surat kontrak atau L/C (Letter of Credit) yang sudah dibuat antara eksportir dan penerima barang di luar negeri.
“Karena ini terkait dengan
closing time dan lain sebagainya. Kapal enggak akan ngitung ada lebaran di Indonesia atau tidak untuk masuk ke pelabuhan," tegas Toto.
BERITA TERKAIT: