Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ceting Ketan dan Serat Kartini, Cara Percepat Penurunan Kemiskinan di Jateng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 20 Februari 2023, 23:27 WIB
Ceting Ketan dan Serat Kartini, Cara Percepat Penurunan Kemiskinan di Jateng
Kantor Gubernur Jawa Tengah/Net
rmol news logo Penurunan angka kemiskinan terus dilakukan Pemprov Jateng dengan memprioritaskan perempuan rentan, anak, dan disabilitas dalam upaya pembangunan dan pengembangan daerah.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menilai, kelompok rentan perlu mendapat perhatian khusus dalam persoalan kemiskinan di Jateng.

“Setiap Musrenbang di Jateng, kelompok perempuan dan anak serta disabilitas saya dahulukan. Inilah tindakan afirmasi dalam pengambilan keputusan,” kata Gubernur Jateng kepada wartawan, Senin (20/2).

Perempuan dan anak-anak termasuk dalam kelompok rentan karena cenderung memiliki ketergantungan ekonomi yang lebih besar pada orang lain. Bahkan perempuan dan anak-anak seringkali menjadi korban paling terdampak ketika hidup dalam kemiskinan.

Oleh karenanya, Pemprov Jateng menggagas inovasi 'Sekolah Perempuan Cerdas Zaman Now' atau 'Serat Kartini' dan 'Mencegah Stunting pada Kelompok Rentan' atau 'Ceting Ketan'.

'Serat Kartini' menyasar perempuan berstatus kepala keluarga, penyintas Covid-19, korban kekerasan, korban bencana, penyandang disabilitas, PGOT, bahkan kategori ODHA. Inovasi ini memberdayakan perempuan kelompok rentan lewat jaring pelatihan wirausaha.  

Sedangkan 'Ceting Ketan' menurunkan angka stunting atau gangguan pertumbuhan pada anak akibat gizi kronis di Jateng.

Di Jawa Tengah, Program Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP) mengalami peningkatan di tahun 2020 selama pandemi Covid-19. Tahun 2020, program ini mampu digenjot di 1.701 desa di 35 kabupaten/kota, meningkat dibanding tahun 2019 yang baru tiga desa di tiga kabupaten. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA