Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di hadapan ribuan massa yang memprotes penerapan ERP di Balai Kota, Jakarta pada Rabu (8/2).
“Ojol masuk ke dalam angkutan umum karena termasuk angkutan khusus. Maka rencana penerapan ERP akan dikecualikan,†ujar Syafrin.
Sebagai tindak lanjut, Syafrin mengatakan pihaknya akan menarik rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah diserahkan Pemprov ke DPRD SKI Jakarta.
Aksi demonstrasi menolak penerapan ERP dilakukan sejumlah pengemudi ojol, khususnya setelah Syafrin mengatakan ojol harus tetap bayar saat melintasi jalur ERP.
Ketika itu, Syafrin mengatakan angkutan umum seharusnya mengenakan pelat nomor kuning seperti halnya yang tertuang dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) saat ini masih dalam pembahasan.
Berdasarkan Raperda PL2SE, ERP akan diberlakukan di 25 titik ruas jalan di Jakarta yang akan diterapkan setiap hari dari pukul 05.00-22.00 WIB. Usulan tarif mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu.
BERITA TERKAIT: