Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasasi Herry Wirawan Ditolak MA, Kemenag: Semoga Beri Efek Jera Pelaku Kejahatan Asusila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 04 Januari 2023, 02:20 WIB
Kasasi Herry Wirawan Ditolak MA, Kemenag: Semoga Beri Efek Jera Pelaku Kejahatan Asusila
Herry Wirawan/Net
rmol news logo Hukuman mati bagi Herry Wirawan dalam kasus pemerkosaan 13 santri sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menghargai putusan MA tersebut. Menurutnya, hakim tentu menjatuhkan vonisnya setelah mempertimbangkan banyak hal.

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” kata Waryono dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (4/1).

Waryono berharap hukuman yang diterima Herry Wirawan bisa menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang.

Dia menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Sebab vonis hukumannya sampai hukuman mati.

“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” katanya.

Waryono mengakui bahwa kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA