Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati, Ridwan Kamil: Insyaallah Adil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 04 Januari 2023, 10:55 WIB
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati, Ridwan Kamil: <i>Insyaallah</i> Adil
Pelaku pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan/Net
rmol news logo Hukuman mati pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai bahwa keputusan MA menolak kasasi Herry Wirawan merupakan hukum yang seadil-adilnya.

"Mahkamah Agung menolak kasasi. Herry Wirawan tetap akan dihukum mati. Hukum dunia ini, insyaallah seadil-adilnya hukum," kata Ridwan Kamil dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (4/1).

Herry Wirawan mengajukan kasasi kepada MA atas vonis mati yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pengajuan kasasi merupakan keputusan yang dipilih terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.

Dalam putusan kasus yang terdaftar dengan nomor 5642 K/PID.SUS/2022, Mahkamah Agung menolak kasasi Herry Wirawan. Putusan tersebut diadili ketua majelis hakim kasasi, Sri Murwahyuni dan hakim anggota, Hidayat Manao dan Prim Haryadi pada 8 Desember 2022 lalu. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA