Usai akad nikah, kedua mempelai langsung menerima sejumlah dokumen, seperti buku nikah, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru. Keduanya juga menerima sertifikat Elsimil dan sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
"Alhamdulillah proses ijab kabul dan pencatatan nikah berjalan lancar. Kedua mempelai juga menerima sertifikat Bimwin dari KUA Depok, Kabupaten Sleman," ungkap Penghulu KUA Depok, Muhammad Wiyono di Sleman.
Wiyono mengaku antusias saat menjalankan tugasnya sebagai pencatat pernikahan Kaesang dan Erina. Pria yang mengawali karir sebagai Petugas Pencatat Nikah (PPN) sejak 1993 ini mengaku bersyukur dirinya mampu melaksanakan tugas dengan lancar.
"Alhamdulillah Mbak Erina datang ke KUA Depok saat mendaftar menikah. Pada kesempatan itu, kita memberikan Bimwin secara mandiri," sambungnya.
Bimwin bagi Calon Pengantin (Catin) merupakan salah satu layanan KUA. Fasilitator Bimwin dari Penghulu atau Penyuluh Agama Islam memberikan wawasan seputar keluarga sakinah, kesehatan reproduksi, manajemen konflik, dan manajemen keuangan keluarga.
BERITA TERKAIT: