“Angka UMK-nya tidak terpaut jauh dari usulan, selisih Rp 1.940,56,†kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (8/12).
Menurutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Lampung hanya melakukan penyesuaian sesuai dengan variabel data berdasarkan Permenaker 18/2022.
“Adanya koreksi perhitungan dalam pertumbuhan ekonomi,†ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Paryanto mengaku belum menerima secara resmi keputusan dewan pengupahan provinsi Lampung.
"Nanti saat sudah mendapatkan surat secara resmi, baru akan kita sampaikan ke wali kota,†jelasnya.
Adapun Pemerintah Kota Bandar Lampung mengusulkan kenaikan UMK 8,03 persen atau Rp 222.494,77 menjadi Rp 2.993.289,91 dari Rp2.770.794,14.
BERITA TERKAIT: