Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso menyebut pihaknya menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta di tahun depan, sebesar 13 persen. Hal ini berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“10 November 2022 esok kami akan turun ke jalan, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur DKI," katanya seperti dikutip redaksi, Rabu (9/11).
Para buruh menolak PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang dinyatakan MK (Mahkamah Konstitusi) cacat formil.
"Oleh karena, kenaikan UMP harus menggunakan PP 78,†tegas Winarso.
Menurutnya, akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), daya beli buruh turun 30 persen. Apalagi, tiga barang dan jasa yang paling banyak dikonsumsi buruh harganya melonjak, yakni makanan dan minuman, transportasi, serta tempat tinggal.
"Inflasi Januari -Desember diperkirakan sebesar 6,5 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi, berdasarkan prediksi Litbang Partai Buruh adalah 4,9 persen. Jika dijumlah, nilainya 11,4 persen. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6 persen, sehingga kenaikan upah yang kami minta 13 persen tahun depan,†sambungnya.
Terkait tuntutan dalam aksi unjuk rasa nanti, Winarso menyampaikan setidaknya ada 5 tuntutan yang akan disuarakan;
1. Tolak PP. 36 tahun 2021 sebagai acuan Kenaikan Upah 2023;
2. Dasar penetapan Kenaikan Upah tahun 2023 harus mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi;
3. Naikkan Upah Minimum tahun 2023 sebesar 13 persen;
4. Tolak Omnibus Law;
5. Tolak PHK dengan ancaman Resesi Global.
BERITA TERKAIT: