Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Kejahatan dari Februari Hingga Oktober 2022

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 02 November 2022, 02:56 WIB
Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Kejahatan dari Februari Hingga Oktober 2022
Pemusnahan barang bukti kejahatan oleh Kejari Banda Aceh/RMOLAceh
rmol news logo Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan puluhan barang bukti sitaan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap selama kurun waktu Februari sampai Oktober 2022. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Edi Ermawan mengatakan, barang bukti (BB) yang dimusnahkan sebanyak ada 83 barang bukti yang ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP.

"Barang bukti tersebut terdiri dari 68 perkara narkotika, kemudian delapan perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamegtibum), dan tujuh perkara orang dan harta benda (Oharda)," kata Edi dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (1/11).

Edi merincikan BB yang dimusnahkan berupa sabu seberat 178,53 gram dan ganja sebanyak 4030,06 gram. Selain itu, tujuh peralatan penggunaan narkotika atau bong, empat timbangan digital, dua buah dompet, dan 1 tas.

Kemudian, delapan kaca pirex, satu karet dot, 10 pakaian, 13 pipet plastik, tujuh kotak rokok, 40 unit hanphone (HP), tiga buah mancis, satu buah kotak plastik, tiga lembar dokumen dan satu BPKB palsu.

Selanjutnya, pihaknya juga memusnahakan satu pedang samurai, dua pasang sarung tangan, dua obeng,satu tangki minyak rakitan, satu pompa minyak, enam buah jerigen, dua unit GPS, satu keping VCD serta 68 lembar uang palsu.

"Pemusnahan barang bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak bisa dipergunakan kembali," ujar dia. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA