Head of Marketing ACT Lampung Hermawan Wahyu Saputra mengatakan, penutupan tersebut dilakukan usai adanya keputusan dan arahan dari Kemensos melarang kegiatan ACT dan entitas yang terkait.
"Sehingga mulai sore ini (Kamis, 7 Juli) kantor ACT Bandar Lampung ditutup," kata Hermawan dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (8/7).
Dia mengatakan, penutupan kantor ini dilakukan hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Baliho ACT pun sudah dilepas.
"Baliho depan kantor sudah kami copot, untuk plang kami tutup karena sulit menurunkan rangkanya," kata dia.
Senada, Regina Locita Pratiwi Kepala Cabang ACT Metro-Lampung Tengah juga mengatakan bahwa Kantor ACT yang ada di bawah kepengurusannya juga ditutup.
"Begitu pun kantor ACT Metro-Lampung Tengah kami tutup dan tidak ada aktivitas sampai waktu yang belum ditentukan. Baliho dan banner ACT sudah kami lepas," kata dia.
BERITA TERKAIT: