
Terdakwa Ahmad Arifin, guru ngaji asal Kemiling, Bandar Lampung akan segera mendengarkan vonis Majelis Hakim di pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (11/5).
Terdakwa Ahmad Arifin telah mencabuli 8 anak di bawah umur yang menjadi muridnya di Rumah Tahfis Ahmad Kemiling.
Diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung, persidangan tertutup ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyanti.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septiana menuntut Ahmad Arifin selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 2 bulan penjara.
JPU Eka Septiana menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan dalam Pasal 82 Ayat (1), UU 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1/2016 Tentang Perubahan kedua atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: