Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Ngawi, Dhanang Wahyudi mengatakan, sampai akhir Maret 2022 ini sudah ada dua parpol yang meminta surat rekomendasi.
"Sampai saat ini sudah ada dua partai baru yang mencatatkan diri, antara lain Partai Gelora dan Partai Kedaulatan Rakyat. Di mana surat keterangan itu nantinya akan diteruskan ke KPU Ngawi," terang Dhanang Wahyudi dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (29/3).
Ditambahkan Dhanang, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi partai baru, sesuai mekanisme yang diatur oleh Kemenkumham, agar dapat mendaftarkan diri dan melakukan verifikasi di daerah. Antara lain di tingkat kabupaten harus ada 50 persen kepengurusan di kecamatan.
"Tentu surat keterangan dari sini sebagai bagian untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang dan kita hanya sebatas mendata awal. Tetapi semua itu tergantung pada KPU dalam melakukan verifikasinya apakah layak atau tidak untuk mengikuti sebagai peserta pada pesta demokrasi mendatang," urai Dhanang.
Pada Pemilu 2019 lalu tercatat ada 16 parpol yang mengikuti kontestasi politik di Ngawi. Namun pada pemilu mendatang Dhanang belum bisa memastikan berapa jumlahnya parpol yang akan ikut bertarung.
BERITA TERKAIT: