Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B. Harmadi menjelaskan, syarat
booster untuk pelaku perjalanan mudik dimaksudkan untuk memperkuat langkah pencegahan penularan virus.
"Jadi sebenarnya tidak ada maksud melarang. Karena semua orang sudah boleh mudik. intinya jelas sekali," ujar Sonny dalam diskusi virtual Polemik bertajuk "Mudik, Booster, dan Masker", Sabtu (26/3).
Sonny memaparkan, pemerintah sebenarnya memberikan tiga syarat perjalanan bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran. Di mana salah satunya adalah syarat
booster yang justru menghapus syarat tes Covid-19.
"Yang sudah vaksin
booster tidak perlu tes (Covid-19 baik antigen maupun PCR)," jelasnya.
Kemudian dua syarat perjalanan lainnya berlaku bagi masyarakat yang sudah divaksin dua dosis dan satu dosis.
"Yang sudah vaksinasi lengkap (dua dosis) tapi belum
booster harus tes antigen. Yang dosis pertama itu dia wajib tes PCR," papar Sonny.
"Jadi sebetulnya tidak ada larangan mudik sama sekali. Hanya di bencana itu ada yang namanya mengurangi resiko, mitigasi," tandasnya.
BERITA TERKAIT: