Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polres Lampung Timur Terima Rombongan Dewan Pers, Ini yang Didiskusikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 23 Maret 2022, 22:07 WIB
Polres Lampung Timur Terima Rombongan Dewan Pers, Ini yang Didiskusikan
Rombongan Dewan Pers saat berkunjung ke Polres Lampung Timur/Net
rmol news logo Terkait kegaduhan yang mengatasnamakan profesi wartawan, Dewan Pers mengunjungi Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur (Lamtim) untuk memberikan support, Rabu (23/3).

Rombongan Dewan Pers ini dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, M. Agung Dharmajaya anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers,

Ahli Pers Lampung yang juga ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Lampung H Iskandar Zulkarnain, Ketua PWI Lampung Timur Musannif Effendi Yusnida, wakil ketua bidang organisasi PWI Lampung Eka Setiawan, Sekretaris SMSI Lampung Hi Senen, Sekretaris JMSI Lampung Novriwan, Ketua IJTI Lampung Hendryansyah dan ketua SMSI Lamtim Firdaus.

Rombongan diterima oleh Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution Wakapolres Lamtim Kompol Leksan beserta jajaran Polres Lamtim.

Menurut Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, apa yang dilakukan Polres Lamtim sudah benar dan tepat, karena dalam hal ini oknum wartawan tersebut merupakan pelaku tindak pidana umum (Pidum) pemerasan.

“Siapapun dia apabila melakukan pemerasan itu tindak pidana. Dalam hal ini tidak ada sengketa pers. Dewan Pers mendukung polri terkhusus Polres Lamtim,” papar Hendry.

Ia menuturkan, bahwa kedatangannya ke Polres Lamtim dan Polda Lampung untuk memberikan support terhadap penegakan hukum. Pelaku pemerasan tidak sepatutnya di bela.

“Mereka-mereka ini (wartawan abal-abal) memang selalu meresahkan, oleh karena itu wartawan di tuntut kompeten serta perusahaan pers harus berbadan hukum dan mentaati aturan yang berlaku,” kata Hendry.

Sementara itu, M Agung Dharmajaya menambahkan, kejadian pelaku pidana yang membawa nama profesi jurnalis seperti ini seringkali terjadi di Indonesia.
Dirinya menjelaskan, bahwa di suatu daerah di Bandung ada rekan yang berprofesi Jurnalis namun dirinya melakukan tindak pidana, proses hukum harus ditegakkan dan tetap berlanjut.

“Jadi tidak ada hubungannya antara pelaku tindak pidana yang kebetulan pelakunya itu berprofesi wartawan, itu ada kejadiannya di Bandung. Saya bilang tangkap saja, karena itu tidak ada hubungan dengan profesi wartawannya,” terang mas Agung sapaan akrabnya.

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution mengucapkan terimakasih atas kunjungan dan dukungan dari Dewan Pers untuk Polres Lamtim.

“Kami ucapkan terimakasih atas kunjungan dan support dari Dewan Pers, tentunya kedepan kami tetap mengharapkan dukungan dari Dewan Pers dan seluruh organisasi pers,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA