DPRD Desak Pemprov DKI Tertibkan Bangunan di Jalan Cipete Raya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 22 Maret 2022, 10:25 WIB
DPRD Desak Pemprov DKI Tertibkan Bangunan di Jalan Cipete Raya
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghoni/Net
rmol news logo Sejumlah bangunan yang berdiri di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan harus ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, diduga bangunan itu melanggar aturan bahkan tak memiliki izin.

Desakan itu disampaikan oleh anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghoni. Dia mengaku sudah mengkonfirmasi langsung kepada Suku Dinas Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan bahwa bangunan itu tidak sesuai dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan.

"Jelas kok, surat dari Sudin Citata Jaksel, harus dilakukan penyegelan dan pembongkaran. Tapi, hingga kini Satpol PP belum bergerak. Saya minta segera dieksekusi," kata Ghoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/3).

Selain itu, Ketua Umum Forkabi itu membeberkan, pelanggaran lainnya. Di antaranya, garis sempadan bangunan (GSB) kurang mundur ke belakang, penebangan pohong besar-besar tanpa izin, dan pada zona wilayah Cipete Raya Jakarta Selatan tidak boleh membangun lebih dari empat lantai.

"Ini jelas. Saya minta Pemprov DKI tidak boleh pandang bulu menjalankan aturan. Saya minta Pemprov tak takut dengan pemiliknya. Meski, itu perusahaan besar. Melanggar tidak," tegas Ghoni seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta.

Dia menjelaskan, saat reses ada warga di samping bangunan itu merasa terganggu dan melanggar aturan. Lalu, masyarakat mengadu ke perwakilannya di DPRD DKI.

Menurut dia, pengaduan warga itu disampaikan dalam forum resmi reses sehingga harus ditindaklanjuti.

"Jangan sampai ada anggapan Pemprov DKI ada "main mata" dengan pemilik bangunan. Ini bisa tidak bagus," kata Ghoni.

Selanjutnya, Ghoni dengan tegas meminta Pemprov DKI memberikan sanksi kepada pemilik bangunan yang diduga telah melanggar tersebut.

 "Harus ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Yakni, pembongkaran sesuai dengan surat Sudin Citat Harus jelas ini, agar ada efek jera," demikian Ghoni. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA