"Memang jumlah yang kami usulkan tidak sesuai dengan alokasi pupuk subsidi yang turun," ujar Kabid Tanaman Pangan, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta) Batang, Johan Rudi dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Senin (14/2).
Dikatakan Johan, jenis pupuk subsidi antara lain Urea, ZA, NPK, SP36, pupuk organik granol dan juga pupuk organik cair. Ada ketimpangan antara usulan dan jatah pada petani.
Rinciannya, alokasi jatah pupuk urea 13.712 ton dari usulan 18 ribu ton. NPK mendapatkan 7.944 ton dari usulan 23 ribu ton.
Lalu, pupuk SP36 Batang mendapatkan jatah 668 ton dari usulan 744 ton. Pupuk ZA Batang menerima 1.052 ton dari usulan 1.084 ton.
Pupuk organik Granol dialokasikan 7.340 ton dari usulan 17.408 ton. Terakhir Pupuk organik cair 1.300 liter dari usulan sebanyak 29 ribu liter.
"Meski tidak sesuai usulan, tapi nilai subsidi justru naik. Pada 2021, nilai subsidi Rp 63 miliar. Tahun ini mencapai Rp 125 miliar," ucap Johan.
Ia mengatakan nilai subsidi membengkak karena harga pupuk non subsisi lebih tinggi dibanding tahun lalu. Di sisi lain, harga pupuk subsidi masih sama tiap tahun.
Contohnya harga NPK subsidi dijual Rp 2.300 per kilogramnya. Lalu, harga normal NPK mencapai Rp 12.500 per kilogram. Nilai subsidi mencapai Rp 10.200 per kilogram.
Untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) Urea subsidi Rp 2.250 per kilogram. Sedangkan SP36 Rp 2.400 per kilogram, ZA Rp 1.700 per kilogram, NPK Rp 2.300 per kilogram, pupuk organik granul Rp 800 per kilogram, dan pupuk organik cair Rp 20 ribu per liter.
"Kalau ada pelanggaran dan alokasi pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran kami mohon masyarakat bisa melapor," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: