Majelis Ulama Nilai Aceh Tidak Perlu Renggangkan Saf Shalat Berjemaah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 09 Februari 2022, 08:13 WIB
Majelis Ulama Nilai Aceh Tidak Perlu Renggangkan Saf Shalat Berjemaah
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali/Ist
rmol news logo Protokol kesehatan dengan merenggangkan saf shalat berjemaah di tengah pandemi Covid-19 dinilai belum perlu diterapkan di Aceh.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali setelah Kementerian Agama mengeluarkan imbauan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah guna mencegah lonjakan Covid-19.

Dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah, beberapa ketentuannya yakni mengatur tentang jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi, hingga tidak dibolehkan mengedarkan kotak amal, infaq, kantong kolekte atau dana punia ke jamaah.

"Di Aceh pelaksanaan tata cara ibadah seperti biasa. Situasi kita masih sangat memungkinkan untuk beribadah dengan cara biasa," kata Tgk Faisal Ali diberitakan Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (9/2).

Tgk Faisal mengatakan, hingga saat ini belum ada urgensi untuk mengatur saf berjarak dalam pelaksanaan salat berjamaah. Keputusani itu, dilakukan dengan melihat perkembangan situasi.

“Apabila ada kondisi-kondisi baru (melandai), kita buat semacam tausyiah," kata Tgk Faisal.

Sementara terkait kotak amal yang diedarkan ke seluruh jamaah sebelum atau setelah salat berjamaah, Tgk Faisal mengingkatkan agar jemaah juga berhati-hati. Karena kotak amal dapat menjadi media penularan Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA