Hal itu disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali setelah Kementerian Agama mengeluarkan imbauan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah guna mencegah lonjakan Covid-19.
Dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah, beberapa ketentuannya yakni mengatur tentang jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi, hingga tidak dibolehkan mengedarkan kotak amal, infaq, kantong kolekte atau dana punia ke jamaah.
"Di Aceh pelaksanaan tata cara ibadah seperti biasa. Situasi kita masih sangat memungkinkan untuk beribadah dengan cara biasa," kata Tgk Faisal Ali diberitakan
Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (9/2).
Tgk Faisal mengatakan, hingga saat ini belum ada urgensi untuk mengatur saf berjarak dalam pelaksanaan salat berjamaah. Keputusani itu, dilakukan dengan melihat perkembangan situasi.
“Apabila ada kondisi-kondisi baru (melandai), kita buat semacam tausyiah," kata Tgk Faisal.
Sementara terkait kotak amal yang diedarkan ke seluruh jamaah sebelum atau setelah salat berjamaah, Tgk Faisal mengingkatkan agar jemaah juga berhati-hati. Karena kotak amal dapat menjadi media penularan Covid-19.
BERITA TERKAIT: