Pasalnya, kata dia, adanya tanah terendam pada lokasi rencana pembangunan tol tanggul laut menurut UU Agraria terkait tanah musnah, sehingga dianggap tidak memiliki kepemilikan.
Padahal, fakta di lapangan, tanah terendam tersebut semula merupakan daratan yang memiliki sertifikat kepemilikan.
“Timeline tol laut yang menjadi agenda Semarang memang mengalami keterlambatan, karena ada istilah UU Agraria yaitu tanah musnah, mengalami debatable yang cukup rumit," ungkap Hendi saat menjadi salah satu narasumber kegiatan bincang siang di Comman Center Kabupaten Demak, Senin (24/1).
"Karena di dalam UU tersebut, tanah jika kena air laut maka dianggap tidak ada kepemilikannya padahal di situ bekas daratan, pemilik sertifikatnya banyak," sambungnya seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJateng.
Untuk saat ini, Hendi memastikan telah menemui titik terang dengan adanya petunjuk dari Presiden Joko Widodo. Melalui petunjuk presiden yang diterbitkan, maka dapat dilakukan pelelangan yang prosesnya bisa diselesaikan pada akhir tahun ini.
Dengan begitu, Hendi berharap pembangunan tol tanggul laut dapat segera rampung, sehingga bisa mendorong lompatan pembangunan di wilayah yang dipimpinnya.
"Tapi Alhamdulillah melalui petunjuk Bapak Presiden maka dilakukan pelelangan dan lelangnya sudah selesai di akhir tahun,†katanya.
"Maka, kalau pembangunan tol tanggul laut ini selesai, tentu saja bisa menahan air laut pasang, kemudian secara aksesibilitas jalur Pantura jika terhubung jalan tol, maka akan berjalan dengan lancar," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: