Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Tuntutan Hukuman Mati Hingga Kebiri bagi Herry Wirawan, MUI Jabar: Tuntutan yang Sesuai Kebiadabannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 12 Januari 2022, 16:19 WIB
Dukung Tuntutan Hukuman Mati Hingga Kebiri bagi Herry Wirawan, MUI Jabar: Tuntutan yang Sesuai Kebiadabannya
Herry Wirawan/Net
rmol news logo Terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan (HW) dituntut hukuman berat. Tak hanya dituntut hukuman mati, juga denda hingga Kebiri. Tuntutan tersebut dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Ketua Kejati Jabar Asep N Mulyana pada Selasa kemarin (11/1).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Achyar, mengaku sepakat dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa. Hukuman tersebut dinilai pantas karena terdakwa tidak hanya keji tapi juga menodai agama, mengingat status terdakwa adalah sebagai ustaz.

"Kalau dikaitkan dengan perbuatannya yang biadab ya, itu jelaslah. Jadi dia melakukan tiga hal yang menurut saya itu menodai, mencemarkan, pokoknya sudah lah, termasuk menodai agama," ujar Rafani Achyar saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (12/1).

"Jadi intinya saya melihat di situ, dia menodai agama secara biadab gitu, kan itu labelnya ustaz, kalau dikaitkan dengan hukum Islam itu harus dirajam ya, jadi sesuai lah tuntutan itu," imbuhnya.

Rafani berharap, majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan dari JPU. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera agar tak ada ditemukan lagi kasus yang serupa.

"Karena jaksa sudah menuntut itu, ya harapannya hakim bisa sesuai lah dengan tuntutan jaksa. Jadi tuntutan itu ada esensi ya, karena untuk menimbulkan efek jera. Jadi tidak ada yang lain-lain seperti itu," tandasnya.

Herry terbukti telah merudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Dalam sidang yang digelar kemarin, Jaksa menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan berat.

Yaitu tuntutan hukuman mati, lalu hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Jaksa menilai perbuatan Herry terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA