"Waktu rapat sebelumnya, sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5 persen. Maka akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1 persen," ujar Ariza seperti dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (21/12).
Kesanggupan itulah yang menjadi salah satu dasar Pemprov DKI Jakarta merevisi UMP dari 0,8% menjadi 5,1%.
Ariza menambahkan, keputusan UMP naik 5,1% diambil Pemprov DKI Jakarta agar semua pihak bisa menerima sebagai solusi terbaik.
"Jadi ini adalah yang kami rasa, ini memberi rasa keadilan bagi semua," kata Ariza.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya telah memutuskan untuk merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.
UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.
BERITA TERKAIT: