Para pengusaha di ibukota ternyata sudah menyanggupi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5 persen. Hal tersebut diungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria alias Ariza, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin malam (20/12) . 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: