"Segala aktivitas ormas, baik pengurus maupun anggota, adalah subyek hukum yang juga wajib tunduk, taat, dan patuh kepada seluruh hukum-hukum negara di ruang publik," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar, di Jakarta, Minggu (28/11).
Menurut dia, ormas mesti menjunjung asas yang berlaku di masyarakat, berupa adat, budaya, dan etika. Ormas tidak boleh menghalalkan segala cara serta menabrak ketentuan hukum.
"Pasal 59 UU No 16/2017 tentang Ormas memberi rambu-rambu atau berisi larangan yang mesti ditaati dan berisi konsekuensi hukum,â€kata Bahtiar.
Pengurus atau anggota ormas yang melanggar aturan diancam sanksi pidana sesuai Pasal 82 dan 83 UU Ormas. Ia mengingatkan Indonesia ialah negara demokrasi sekaligus negara hukum.
"Tentu kepada ormas baik pengurus maupun anggotanya yang melanggar hukum negara bisa dievaluasi keberadaannya sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Ormas," pungkas dia.
BERITA TERKAIT: