Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UMP Lampung Cuma Naik Rp 8.484, Serikat Buruh Ngadu ke DPRD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 24 November 2021, 17:28 WIB
UMP Lampung Cuma Naik Rp 8.484, Serikat Buruh Ngadu ke DPRD
Serikat buruh melakukan audiensi ke Komisi V DPRD Lampung/RMOLLampung
rmol news logo Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Lampung yang hanya Rp 8.484 atau naik 0,35 persen dibanding tahun lalu menjadi Rp 2.440.486 jelas membuat para buruh kecewa.

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Lampung pun melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk menyampaikan aspirasinya terkait kenaikan UMP, Rabu (24/11).

Koordinator Wilayah KSBSI Lampung, R E L Tobing mengatakan, ada tujuh tuntutan yang diajukan para buruh. Di antaranya meminta Menteri Ketenagakerjaan diturunkan dan mengabulkan judicial review KSBSI atas UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam perkara No 103/PUU-XVIII/2020.

Kemudian, keluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kembalikan klaster ketenagakerjaan ke ranah tripartit, menolak upah murah dan menolak outsourcing atau alih daya dan kontrak diperluas.

Menyikapi itu, anggota V DPRD Lampung Apriliati mengatakan, akan mengawal aspirasi dari buruh agar sampai ke Gubernur Lampung dan mengawal aspirasi tersebut hingga ke pemerintah pusat.

"Karena upaya judicial review yang dilakukan ke Mahkamah Konstitusi itu ranahnya pemerintah pusat dan kami di sini juga sedang menyelesaikan raperda tentang ketenagakerjaan sebagai solusi," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Selain anggota Komisi V DPRD Lampung, hadir juga Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu yang menjelaskan alasan kenapa UMP Lampung hanya naik Rp 8.484. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA