Berangkat dari situ, lanjut Andika, maka pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap pemilik mobil diduga kendaraan dinas TNI.
“Justru itu (soal mobil dinas TNI milik siapa), makanya kami ingin mendengar langsung pemeriksaa Polres kepada pelapor,†kata Andika kepada wartawan usai bertemu Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa siang (23/11).
Soal sanksi terkait penjemputan warga sipil dengan mobil dinas TNI, Andika Perkasa menyebut belum ada kepastian soal keterlibatan anggota militer. Dia menegaskan sanksi untuk warga sipil diatur dalam peradilan umum.
"Makanya belum tentu keterlibatan anggota apa. Tapi kalau keluarga, keluarga itu kan masuk dalam warga masyarakat, itu prosesnya hukumnya ada di peradilan umum. Jadi kami hanya akan proses hukum anggota TNI sesuai tindakannya," pungkas Andika.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: