"Anak dengan usia di bawah 12 tahun kini diperkenankan memasuki pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan, dengan syarat didampingi orang tua," jelas Jurubicara Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, di Depok, Jumat (8/10).
Orang tua atau pendamping anak tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki mal. Hal ini juga berlaku bagi seluruh pegawai di pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan.
"Untuk kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," imbuhnya.
Namun demikian, tempat bermain anak dan tempat hiburan yang berada di dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan, masih ditutup.
Sementara untuk bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Adapun untuk anak usia di bawah 12 tahun masih belum diizinkan masuk bioskop.
BERITA TERKAIT: