Hasil penyelidikan tim gabungan itu menyimpulkan bahawa selain tak berizin, penambangan liar itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur disekitar lokasi.
Sesuai dengan prosedur, tim gabungan kemudian menyegel lahan galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektar dan Citapen 13,2 Ha itu.
Di dua Lokasi tersebut Tim juga mengamankan 2 orang penanggung jawab lapangan, Sdr DS alias A (46 tahun) bertempat tinggal di Sukatani- Purwakarta dan MY (35 tahun) bertempat tinggal di Sukatani-Purwakarta, serta 5 unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.
Penyidik KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sustyo Iriyono selaku Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, mengatakan bahhwa pihaknya akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat.
"Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan," terang Sustyo dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Sustyo menambahkan bahwa operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat tekait kegiatan penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya. Menindaklanjuti pengaduan itu, Tim Ditjen Gakkum KLHK segera berkoordinasi dengan Brimob Polri, dan Sub Denpom Purwakarta, untuk melakukan penindakan pada tanggal 12 – 13 Maret 2021.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Kita harus bersatu melawan kejahatan serta mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal menimbulkan dampak lingkungan di Sukatani ini.†kata Rasio Sani.
Ia juga menyebutkan, penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya serta tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan.
“Mereka harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan," ucapnya.
"Kami juga akan menggunakan pidana berlapis menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat. Saya sampaikan bahwa sudah ada contohnya pelaku pidana tambang illegal menimbulkan kerusakan lingkungan dijerat pidana berlapis," tegas Rasio Sani.