PSBB Di Jawa Dan Bali, Bagaimana Berlakunya?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 06 Januari 2021, 15:37 WIB
PSBB Di Jawa Dan Bali, Bagaimana Berlakunya?
Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto/Repro
rmol news logo Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diputuskan pemerintah untuk kembali diterapkan di sejumlah daerah.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menetapkan PSBB di kabupaten/kota dan atau provinsi yang ada di dua pulau Indonesia.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali, karena memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

Salah satu parameter yang membuat pemerintah menetapkan PSBB di Jawa-Bali adalah keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) perawatan pasien Covid-19, yang di sejumlah kota/kabupaten atau provinsi yang ada di lingkup dua pulau tersebut rasionya sudah melebihi 70 persen.

Sebagai contoh, Airlangga mengatakan rasio keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di seluruh wilayah DKI Jakarta sudah lebih dari 70 persen. Kemudian, hal serupa juga terjadi di beberapa Wilayah Jawa Barat, antara lain Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi.

Selain itu, Airlangga juga menyebutkan tiga wilayah di Provinsi Banten yang keterisian tempat tidurnya sudah lebih dari 70 persen. Yaitu, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian untuk di Jawa Tengah adalah Semarang, Solo dan Banyumas. Selain itu di Yogyakarta terjadi di Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulonprogo.

Adapun wilayah Jawa Timur yang tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 sudah melebihi 70 persen adalah Kota Malang dan Surabaya. Serta yang terakhir terjadi di Provinsi Bali yang meliputi Denpasar, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

"Penerapan (PSBB) dilakukan secara mikro. Sesuai arahan presiden nanti pemda akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut, dan itu di kabupaten/kota yang sudah dilihat datanya adalah yang berisiko tinggi," katanya.

"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari sampai 25 Januari. Dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian dan unsur TNI," demikian Airlangga Hartarto.

Keputusan PSBB ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020. Dalam mengambil kebijakan ini, pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU, dan jumlah kasus aktif Covid-19.

Pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19 tersebut, dengan rincian aturan; tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional yang berada dikisaran 3 persen dari total kasus positif; tingkat kesembuhan berada di bawah angka nasional yang sudah mencapai 82 persen dari total kasus positif; kasus aktif di bawah kasus aktif nasional yang tercatat sebesar 14 persen, serta keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU sudah berada di atas 70 persen.

Adapun terkait pembatasan kegiatan masyarakat yang diterapkan untuk PSBB di wilayah Jawa-Bali di antaranya; membatasi tempat kerja dengan anjuran bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) 75 persen; proses belajar mengajar dilakukan secara daring; jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 7 malam; dan pembatasan dan pengaturan jam operasi moda transportasi publik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA