Kebijakan itu diputuskan oleh Menteri Bugi Gunadi Sadikin dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Covid-19, (28/12).
Dalam Kepmen tersebut, pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020.
Tujuan dari SMS Blast ini merupakan rangkaian vaksinasi Covid-19.
Sasaran dari kebijakan SMS Blast itu mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19
“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19,†kata Menkes dalam rilis tertulis (Kamis (31/12).
Mantan Wakil Menteri BUMN itu menegaskan bahwa masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang ditentukan oleh pemerintah.
“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui
Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19,†tuturnya.
Meski demikian, Kemenkes memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia.
BERITA TERKAIT: