Hal ini telah disampaikan Pemkot Bekasi melalui Surat Edaran Nomor: 300/7995/Satpol PP tentang Sosialisasi Larangan Berkerumun Dan Melaksanakan Kegiatan Pergantian Tahun 2020 Ke Tahun Baru 2021.
Surat yang ditujukan kepada Camat se-Kota Bekasi, Lurah se-Kota Bekasi, RT dan RW se-Kota Bekasi yang berkenaan dengan upaya penanganan penyebaran Covid-19 dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 di Kota Bekasi.
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, meminta agar proses pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur tahun baru 2O21 dapat diantisipasi.
Maka ia mengimbau kepada para pimpinan atau manajer hotel, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik cafe atau restoran, pemilik tempat hiburan, hingga masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk tidak melaksanakan perayaan pergantian tahun 2O20 ke 2021.
"Perayaan yang dimaksud seperti pesta kembang api, membunyikan petasan atau terompet, dan lainnya. Karena, itu bisa berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19," jelas dia, Kamis (31/12), dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Untuk mengawasi pelaksanaan aturan, Walikota bakal bekerjasama dengan TNI dan Polri serta relawan lainnya, melaksanakan koordinasi dan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur tahun baru 2O21.
"Ini kita lakukan dalam upaya penegakan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Bekasi agar penyebaran virus tersebut bisa kita kendalikan," tandasnya.
BERITA TERKAIT: