Petunjuk Teknis atau Juknis untuk pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non-PNS di madrasah sudah terbit. Termasuk juga juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS di sekolah umum.
"Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non-PNS di madrasah dan Guru PAI Non-PNS di sekolah umum," ujar Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (17/11).
"Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," tambahnya.
Ditambahkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, BSG akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 3 tiga bulan.
Saat ini, Kementerian Agama mencatat ada 543.928 guru RA/Madrasah Non-PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp 979.070.400.000.
Selain itu, juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non-PNS di Sekolah Umum yang akan menerima bantuan. Anggarannya Rp 168.264.000.000
"Jadi, total ada 637.408 GTK Non-PNS, baik di madrasah maupun PAI di sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp 1.147.334.400.000," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.