Juknis Sudah Diteken, Subsidi Gaji GTK Madrasah Dan PAI Segera Cair

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 17 November 2020, 17:51 WIB
Juknis Sudah Diteken, Subsidi Gaji GTK Madrasah Dan PAI Segera Cair
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani/Istimewa
Kecil Besar
rmol news logo Kabar baik bagi para guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non-PNS datang dari Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani.

Petunjuk Teknis atau Juknis untuk pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non-PNS di madrasah sudah terbit. Termasuk juga juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS di sekolah umum.

"Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non-PNS di madrasah dan Guru PAI Non-PNS di sekolah umum," ujar Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (17/11).

"Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," tambahnya.

Ditambahkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, BSG akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 3 tiga bulan.

Saat ini, Kementerian Agama mencatat ada 543.928 guru RA/Madrasah Non-PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp 979.070.400.000.

Selain itu, juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non-PNS di Sekolah Umum yang akan menerima bantuan. Anggarannya Rp 168.264.000.000

"Jadi, total ada 637.408 GTK Non-PNS, baik di madrasah maupun PAI di sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp 1.147.334.400.000," tandasnya. rmol news logo article

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA