Masa kampanye yang dikurangi adalah kampanye metode penyebaran bahan kampanye selama tiga hari sejak 4-6 November 2020 sesuai zona dan jadwal kampanye.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi menerangkan, pemberian sanksi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kota lantaran Yusuf-Tulus melakukan 4 kali pelanggaran penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Pemberian sanksi tersebut sesuai pasal 88D PKPU 13/2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
"Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut 2 untuk melarang melakukan kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye sebanyak tiga hari," kata Dedy seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (3/11).
Rincian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon nomor 2 ini yakni pada 29 September 2020 bertempat di Gang Kenanga I RT 05 LK 2 Kelurahan WayKandis, Kecamatan Tanjungsenang di mana Yusuf Kohar tidak memakai masker saat mendatangi rumah warga.
Kemudian, pada 30 September 2020 di Jalan Pajajaran dan Jalan Danau Toba Kelurahan GunungSulah, Kecamatan WayHalim, Yusuf Kohar tidak menggunakan sarung tangan ketika membagikan bahan kampanye.
Pada 30 Oktober 2020 di Kecamatan Langkapura, Panwas setempat memberikan peringatan tertulis lantaran kampanye paslon ini dihadiri oleh lebih dari 50 orang.
Terakhir, pada 1 November 2020 Panwaslu Kecamatan Telukbetung Utara memberikan peringatan tertulis terkait kampanye pasangan calon nomor urut 2 yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat membagikan bahan kampanye.
BERITA TERKAIT: