
Masyarakat Jakarta yang tak setuju dengan keputusan soal upah minimum tahun 2021 bisa menyampaikan aspirasinya kepada Pemprov DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dalam merespons keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang tak menaikkan upah minimum tahun depan.
"Karena sudah ada keputusan dari pemerintah pusat terkait UMP yang disamakan besarannya dengan tahun lalu, kita hormati sebagai sebuah keputusan," ujar Wagub Riza di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (27/10).
Meski sudah diputuskan pemerintah pusat, jelas Ariza, bukan berarti masyarakat tidak bisa memberikan usulan atau aspirasinya.
"Apabila ada temen-temen dari buruh yang keberatan kemudian ingin ada peningkatan, silakan sampaikan argumentasinya. Nanti kita akan sampaikan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: