Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengurai bahwa Raperda Penanggulangan Covid-19 memuat 13 bab dan 38 pasal.
"Meski begitu, masih ada sejumlah bab yang perlu pemantapan lagi," ujar Prasetio melalui akun Twitter miliknya, Selasa (13/10).
Pemantapan bertujuan agar payung hukum ini ideal bagi aparatur penegak hukum, juga optimal melindungi masyarakat di tengah pandemi.
Terutama pemantapan dan harmonisasi dengan aturan di atasnya, seperti mengenai hak, kewajiban, dan larangan pada bab III dan ketentuan pidana yang akan diatur dalam bab XI.
"Di sini saya sudah sampaikan agar aturan disusun seadil-adilnya. Terutama pada pemenuhan hak dan kewajiban bagi para petugas di lapangan dan warga penerima bantuan pemerintah," jelas Prasetio
Begitu pun soal ketentuan pidana. Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan agar aturan ini tidak bersinggungan dengan aturan di atasnya, agar tidak terjadi duplikasi sanksi hukum.
"Semoga Perda ini dapat melengkapi aturan yang telah ada sebelumnya, dan dapat menjadi role model untuk provinsi, kabupaten, dan kota lainnya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: