Usai diundangkan nanti, Kepala Negara akan menerbitkan banyak Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur lebih detil apa yang dibahas di dalam UU Ciptaker.
"Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10).
Lebih lanjut, Jokowi memastikan akan terus melibatkan berbagai unsur dari pemeritah pusat, pemerintah daerah, dan juga masyarakat dalam menyusun PP dan Perpres turunan omnibus law UU Ciptaker.
"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," tandasnya.
Dengan begitu, mantan Wali Kota Solo ini berkeyakinan, omnibus law UU Ciptaker ini akan bisa memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia.
"Pemerintah berkeyakinan, melalui undang-undang Cipta kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," demikian Joko Widodo.
BERITA TERKAIT: