Pastikan Omnibus Law UU Ciptaker Diundangkan, Jokowi: Setelah Ini Akan Muncul Banyak PP dan Perpres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 09 Oktober 2020, 18:22 WIB
Pastikan Omnibus Law UU Ciptaker Diundangkan, Jokowi: Setelah Ini Akan Muncul Banyak PP dan Perpres
Presiden Joko Widodo
rmol news logo Presiden Joko Widodo memastikan omibus law UU Cipta Kerja diundangkan, meskipun mendapat penolakan dari banyak unsur masyrakat.

Usai diundangkan nanti, Kepala Negara akan menerbitkan banyak Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur lebih detil apa yang dibahas di dalam UU Ciptaker.

"Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10).

Lebih lanjut, Jokowi memastikan akan terus melibatkan berbagai unsur dari pemeritah pusat, pemerintah daerah, dan juga masyarakat dalam menyusun PP dan Perpres turunan omnibus law UU Ciptaker.
 
"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," tandasnya.

Dengan begitu, mantan Wali Kota Solo ini berkeyakinan, omnibus law UU Ciptaker ini akan bisa memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia.

"Pemerintah berkeyakinan, melalui undang-undang Cipta kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," demikian Joko Widodo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA