Kemenag menilai peristiwa penusukan terhadap ulama adalah perbuatan keji.
Demikian ditegaskan Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Juraidi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/9).
"Kementerian Agama mengecam penusukan atas Syeikh Ali Jaber di tengah pengajian di Masjid Fallahuddin, Lampung. Tindakan tersebut merupakan perbuatan keji dan gangguan terhadap pelaksanaan dakwah," ujar Juraidi.
Juraidi berharap aparat keamanan dan penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional.
Karena itu, dia meyakini bahwa pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus penikaman terhadap Syekh Ali Jaber.
"Saya percaya Polri dapat mengusut kasus ini. Keamanan para dai dalam berdakwah juga patut dijaga," pungkas Juraidi.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google