Hal ini dipastikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat, Moh. Arifin Soedjayana usai melakukan inspeksi bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Menurutnya, penyebaran Covid-19 di karyawan industri terjadi bukan saat aktifitas kerja melainkan sebelum dan sesudah keluar dari pabrik.
“Jadi penyebaran itu pra dan pasca. Sebelum mereka masuk pabrik dan sesudah keluar pabrik,†ucap Arifin dilansir
Kantor Berita RMOLJabar, Senin (7/9).
Arifin mengatakan, pihaknya juga meminta Gugus Tugas Kabupaten/Kota agar memberikan perlakuan khusus jika terjadi penyebaran Covid-19.
Karena menurutnya, jika satu industri misalnya memiliki 4 bangunan pabrik ada karyawan yang positif di salah satu bangunan, maka penutupan tidak dilakukan pada seluruh pabrik.
“Kalau satu bangunan kena, yang di-
lockdown satu saja. Yang terpapar kemarin itu tidak ada yang tutup, LG beroperasi 20 persen, Suzuki 50 persen aktifitasnya,†katanya.
Disperindag Jabar sendiri mencatat saat ini dari sekitar 6000 pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di mana seluruhnya tidak mendapatkan sanksi pencabutan izin.
Menurutnya pemerintah masih bersikap lentur pada industri yang melanggar dengan meminta perbaikan protokol kesehatan lalu izin kembali diberikan. “Ada kemudahan buat industri,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: