Pergub yang diteken Anies pada tanggal 19 Agustus kemarin ini mengatur regulasi terkait denda progresif yang akan dikenakan kepada pelanggar aturan PSBB, baik yang berasal dari perorangan, pelaku usaha maupun pengelola dan penyelenggara kegiatan yang melakukan kesalahan secara berulang.
Dalam Bab II pasal 8 disebutkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa 
penutupan sementara paling lama 3x24 jam.
Selanjutnya bagi mereka yang mengulangi pelanggaran sama, akan dikenakan sanksi denda administratif yang berlapis.
"Pelanggaran berulang 1 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta, pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta, pelanggaran berulang 3 kali dan berikutnya 
dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta," demikian bunyi Pergub tersebut.
Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama 7 hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.
Adapun pengenaan sanksi administratif berupa penutupan sementara dan denda administratif dilaksanakan oleh Satpol PP pada perkantoran milik pemerintah, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi pada 
perkantoran milik swasta dan tempat kerja.
Selanjutnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada perhotelan/penginapan lainnya yang sejenis, tempat wisata dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada tempat industri dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangan.
"Dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, dan/atau TNI," jelas Pergub tersebut.
BERITA TERKAIT: