Tahun Ini, Pemprov DKI Bangun 10 Rusunawa Untuk 5.835 Hunian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 20 Agustus 2020, 12:48 WIB
Tahun Ini, Pemprov DKI Bangun 10 Rusunawa Untuk 5.835 Hunian
Rusun di DKI Jakarta/Net
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta akan membangun 10 rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) baru pada tahun 2020 ini. Proses pembangunan tersebut menggunakan skema multiyears.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, nantinya keseluruhan unit yang akan dibangun sebanyak 5.835 hunian dengan jumlah tower sebanyak 31 unit.

"Pembangunan rusunawa baru progresnya masih di bawah 10 persen, karena pelaksanaannya ada yang baru di awal tahun 2020. Kontraknya ada yang sebagian di Desember tahun 2019, sisanya awal tahun 2020," ujar Sarjoko saat dikonfirmasi, Kamis (20/8).

Sarjoko juga menuturkan, sarana dan prasarana akan sama seperti rusunawa pada umumnya sesuai standar kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman. Selain itu mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi.

"Rusunawa yang dibangun ini diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta yang merupakan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR," ucap Sarjoko.

Dirinya juga mengatakan, total nilai kontrak pembangunan 10 rusun multiyears itu untuk kontrak fisik sebesar Rp 2,2 triliun. Adapun 10 rusunawa itu ditargetkan akan dibangun selesai pada tahun 2021.

"Kemungkinan nanti akan kita evaluasi terkait dengan multiyears-nya, ini mempertimbangkan ketersediaan anggaran. Kalau memang tidak bisa diselesaikan tahun 2021 akan di-extend tahun 2022, karena pada posisi tahun 2019 belum ada realisasi," tandas Sarjoko.

Rusunawa yang akan dibangun yakni Rusunawa PIK Pulogadung, Rusunawa Jalan Inspeksi BKT Ujung Menteng, Rusunawa Karang Anyar, Rusunawa Cakung Barat, Rusunawa Penjaringan, Rusunawa Padat Karya, Rusunawa Cipinang Besar Utara, Rusunawa Pulo Jahe, Rusunawa Kelapa Gading Timur, dan Rusunawa PIK Pulogadung Tahap II. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA