Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah bernomor 45/SE/2020 yang langsung ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah.
"Dengan ini saya mengimbau untuk memasang umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya serentak sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2020 dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dapat diunduh pada www.setneg.go.id," demikian bunyi surat edaran yang dikutip redaksi, Kamis (13/8).
Sekda juga meminta agar memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020 dengan memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI ke dalam berbagai media.
Selain itu, para lurah juga agar mengimbau kepada Ketua RW dan Ketua RT agar seluruh warga ikut berpartisipasi menyemarakkan dan memeriahkan peringatan kemerdekaan RI.
"Dalam hal pelaksanaan hal-hal yang dimaksud agar tetap mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Saefullah.
BERITA TERKAIT: