Achmad Yurianto Digeser, Prof Wiku Adisasmito Dipercaya Jadi Jubir Corona

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 21 Juli 2020, 13:28 WIB
Achmad Yurianto Digeser, Prof Wiku Adisasmito Dipercaya Jadi Jubir Corona
Jubir penanganan Covid-19 yang baru, Prof Wiku Adisasmito/Repro
rmol news logo Jurubicara pemerintah untuk penanganan virus corona baru (Covid-19), Achmad Yurianto, digeser dari posisinya oleh Prof Wiku Adisasmito yang selama ini menjadi Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pergantian ini menyusul terbitnya peraturan presiden (Perpres) 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.  

Hal ini dipastikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers di Gedung Ali Wardhana, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).

"Jubir pemerintah di sini adalah ditunjuk Prof Wiku dari BNPB," ujar Airlangga Hartarto.

Kabar ini pun dibenarkan Achmad Yurianto saat dikonfirmasi.

"Jubir sudah diserahkan ke Prof Wiku mulai hari ini diumumkan di Kemenko Perekonomian tadi pagi," katanya siang ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres 82/2020 yang isinya juga menyatakan pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Tugas Gugus Tugas akan beralih ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang merupakan salah satu unsur dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, meskipun Ketua BNPB Doni Monardo masih ditunjuk sebagai Ketua Pelaksananya.

Dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan b beleid tersebut disebutkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap bertugas hingga keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dirampungkan struktur keanggotaannya.

Namun siang ini, Jubir Corona Achmad Yurianto dicopot setelah sekitar 4 bulan menjabat sebagai juru bicara pemerintah, terhitung sejak kasus pertama Covid-19 pada Maret 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA