PPDB DKI Dianggap Tidak Adil, Dinas Pendidikan: Kami Nggak Buang Anak Bapak Ibu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 24 Juni 2020, 18:21 WIB
PPDB DKI Dianggap Tidak Adil, Dinas Pendidikan: Kami Nggak Buang Anak Bapak Ibu
Rapat antara Komisi E DPRD DKI bersama Disdik dan perwakilan orang tua murid SMP dan SMA se-Jakarta/RMOL
rmol news logo Aksi unjuk rasa sejumlah orang tua murid yang merasa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tidak adil membuat DPRD segera melakukan rapat. Komisi E melakukan rapat bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan sejumlah orang tua murid SMP dan SMA Se-Jakarta, Rabu (24/6).

Sejumlah orang tua murid menilai PPDB DKI tidak adil, lantaran mengutamakan usia dibandingkan zonasi dan prestasi.

Namun, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengungkapkan, pihaknya menjalankan PPDB DKI berdasarkan Permendikbud No. 44/2019.

Dirinya pun membantah kalau Pemprov DKI telah diskriminatif karena menerima calon siswa hanya dengan mengutamakan usia. Sebab, menurut Nahdiana, zonasi dan prestasi sudah ada ketentuannya.

"Kami nggak buang anak bapak ibu yang secara nilai itu mampu bersaing. Itu ada di jalur prestasi," ujar Nahdiana, Rabu (24/6).

"Kalau Ibu bilang kuota 20 persen sedikit, kalau tadi zonasi kita 50 persen kan, maka kuota prestasi ini akan semakin berkurang," sambungnya.

Ada pun ketentuan pembagian PPDB untuk jenjang SD adalah 25 persen jalur afirmasi, 60 persen zonasi, 5 persen pindah tugas orang tua dan anak guru, dan luar DKI 5 persen.

Selanjutnya jenjang SMP dan SMA memiliki kuota 25 persen afirmasi, 40 persen zonasi, 30 persen prestasi, dan 5 persen pindah tugas orang tua. Sedangkan jenjang SMK adalah 35 persen afirmasi, 60 persen prestasi, dan 5 persen pindah tugas orang tua dan anak guru. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA