Sejumlah orang tua murid menilai PPDB DKI tidak adil, lantaran mengutamakan usia dibandingkan zonasi dan prestasi.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengungkapkan, pihaknya menjalankan PPDB DKI berdasarkan Permendikbud No. 44/2019.
Dirinya pun membantah kalau Pemprov DKI telah diskriminatif karena menerima calon siswa hanya dengan mengutamakan usia. Sebab, menurut Nahdiana, zonasi dan prestasi sudah ada ketentuannya.
"Kami nggak buang anak bapak ibu yang secara nilai itu mampu bersaing. Itu ada di jalur prestasi," ujar Nahdiana, Rabu (24/6).
"Kalau Ibu bilang kuota 20 persen sedikit, kalau tadi zonasi kita 50 persen kan, maka kuota prestasi ini akan semakin berkurang," sambungnya.
Ada pun ketentuan pembagian PPDB untuk jenjang SD adalah 25 persen jalur afirmasi, 60 persen zonasi, 5 persen pindah tugas orang tua dan anak guru, dan luar DKI 5 persen.
Selanjutnya jenjang SMP dan SMA memiliki kuota 25 persen afirmasi, 40 persen zonasi, 30 persen prestasi, dan 5 persen pindah tugas orang tua. Sedangkan jenjang SMK adalah 35 persen afirmasi, 60 persen prestasi, dan 5 persen pindah tugas orang tua dan anak guru.
BERITA TERKAIT: