Sistem Zonasi PPDB Utamakan Usia, Anak Buah Anies Beri Penjelasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 15 Juni 2020, 13:01 WIB
Sistem Zonasi PPDB Utamakan Usia, Anak Buah Anies Beri Penjelasan
Ilustrasi PPDB online/Net
rmol news logo Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021 sudah dimulai sejak Kamis (11/6).

Namun jalannya proses tersebut mendapat protes dari sejumlah orang tua murid yang mengkritik aturan PPDB DKI karena tidak sesuai dengan sistem zonasi dan justru lebih mengutamakan usia dibandingkan prestasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengungkapkan bahwa jika jumlah pendaftar PPDB Jalur  Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

"Hal ini di latar berlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di Jalur Zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (15/6).

"Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," lanjutnya.

Nahdiana juga menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.

"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri. Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di Jalur Zonasi," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA