Punya Alat PCR, Kabupaten Kudus Bisa Test Covid-19 Mandiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 08 Juni 2020, 18:50 WIB
Punya Alat PCR, Kabupaten Kudus Bisa Test Covid-19 Mandiri
Peluncuran PCR di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus/Net
rmol news logo Pemerintah Kabupaten Kudus akhirnya memiliki alat Reverse-Tanscriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sendiri.

Setelah menuggu beberapa pekan untuk pengadaan alat ini, sekarang alat itu diletakkan sekaligus diluncurkan di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus, Senin (8/6).

Dengan adanya alat ini, Pemkab kini bisa memeriksa hasil tes swab secara mandiri.

"Sehingga sekarang tidak terjadi lagi delay (menunggu) terhadap status pasien terindikasi Covid-19. Karena sebelumnya kami harus menunggu hasil laborat PCR yang cukup lama. Pernah terlama sekitar 2 pekan," kata Direktur RSUD Kudus Abdul Aziz Achyar, dilansir dari Kantor Berita RMOLJateng.

Dijelaskan Abdul Aziz, alat ini merupakan bantuan dari salah satu perusahaan swasta di Kudus. Dengan adanya alat ini, deteksi terhadap kasus dapat cepat dan tepat. Termasuk pengobatan yang diberikan juga akan sesuai.

"Karena penemuan kasus sebagai dasar untuk survelance bergerak cepat dan tepat untuk deteksi kasus lainnya," paparnya.

Selain itu, RSUD Kudus juga bisa menjadi pusat rujukan rumah sakit lain Karsidenan Pati. Sehingga, dapat membantu kecepatan tata laksana tracking terhadap kontak erat pasien corona.

Dalam pegoperasian alat ini, lanjut Aziz, pihaknya juga telah melakukan  pelatihan dokter spesialis patologi klinik dan analis ke Balai Besar Penelitian dan Pengebangan Vektor dan Reservoir Penyakit Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Salatiga.

Selain itu, juga ke salah satu rujukan kemenkes dalam pemeriksaan lab PCR, yaitu RS Wongsonegoro Kota Semarang.

"Kami telah membuat tim khusus dalam upaya pelaksanaan pemeriksaan swab," imbuhnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA