"Pemda memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat mulai tanggal 30 Mei pukul 00.00 WIB hingga tanggal 12 Juni pukul 00.00 WIB,†kata Bupati Purworejo, Agus Bastian yang didampingi oleh Wakil Bupati, Yuli Hastuti; Ketua DPRD, Dion Agasi; dan Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito di Ruang Arahiwang, Jumat (29/5).
Tak hanya itu, Pemda juga akan mulai mengecek kesiapan
new normal.
"Setelah ini kita akan memasuki fase normal baru yang sesuai dengan protokoler kesehatan. Masyarakat harus tetap memakai masker, rajin mencuci tangan, hindari kerumunan, dan tetap menaati
physical distancing," lanjut Bastian dilansir
Kantor Berita RMOLJateng.
Bagi sekolah yang sudah menetapkan masuk pada tanggal 30 Mei, dia juga meminta agar dijadwal ulang menyesuaikan dengan keputusan pemkab.
Sementara itu, Jurubicara Pemkab Purworejo terkait Covid-19, dr Darus mengatakan bahwa sejak Hari Minggu (24/5) hingga hari ini, tidak ada penambahan kasus positif.
"Pasien sembuh di Purworejo mencapai 45%. Dari total postif Covid-19 sebanyak 76 orang, 35 dinyatakan sembuh. Termasuk 10 orang yang hari ini dinyatakan sembuh," ujar dr Darus.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: