"Untuk pencairan (THR) paling lambat tanggal 20 Mei 2020 sudah diterima para PNS, tergantung kepala SKPD atau UKPD yang mengusulkan pencairannya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir saat dihubungi, Selasa (19/5).
Chaidir menjelaskan, keterlambatan pencairan THR untuk PNS DKI lantaran adanya penyesuaian kondisi APBD DKI Jakarta. Hal tersebut berbeda dengan THR dari pemerintah pusat yang diberikan pada Jumat pekan lalu (15/5)
Kendati mengalami keterlambatan, Chadir menyatakan bahwa pencairan THR PNS DKI tersebut tidak menyalahi ketentuan.
"Bahkan setelah Hari Raya boleh diberikan. Sebaiknya cair serentak tanggal 15 Mei, DKI Jakarta kan hanya selisih lima harian dari tanggal 15 Mei 2020, masih lazim dan dimaklumi," ucapnya.
THR tersebut akan diberikan kepada PNS eselon III ke bawah. Sedangkan untuk besaran THR yang diberikan sesuai ketentuan PP 24/2020.
"Untuk THR PNS diberikan kepada PNS eselon III ke bawah sampai golongan terendah. Sesuai PP, (besaran THR) diberikan (sesuai) gaji dan tunjangan yang melekat seperti tunjangan istri dan anak," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: