Draf Perwal PSBB Rampung, Walikota Palembang: Hanya Pembatasan, Bukan Mematikan Semua Sektor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 18 Mei 2020, 18:25 WIB
Draf Perwal PSBB Rampung, Walikota Palembang: Hanya Pembatasan, Bukan Mematikan Semua Sektor
Walikota Palembang H. Harnojoyo bersama gugus tuga penanganan Covid-19/Net
rmol news logo Pemerintah Kota Palembang sudah merampungkan draf rancangan peraturan walikota (Perwali) yang mengatur penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang direncanakan akan dibelakukan H+2 setelah lebaran.

“Saya tegaskan jika PSBB ini hanya pembatasan saja bukan mematikan semua sektor,” tegas Walikota Palembang H. Harnojoyo, usai rapat bersama penerapan PSBB diruang rapat Parameswara Setda Kota Palembang, Senin (18/5).

Harnojoyo mengatakan, jauh sebelum adanya keputusan penerapan PSBB, Kota Palembang telah mensosialisasikan apa itu pembatasan sosial dengan intruksi Walikota Palembang, salah satunya wajib masker yang wajib dipatuhi seluruh warga.

“Work from home (WFH), belajar dari rumah, sosialisasi sosial distracting, semua telah kita terapkan, termasuk pembagian sembako secara bertahap,” jelasnya.

Nantinya, kata dia, jika PSBB diterapkan akan diberlakukan sangsi bagi warga yang tidak mengindahkan atau nekad melanggar.

Dalam perwali itu juga, akan diatur jam operasional, baik pasar, mall dan tempat tempat tertentu, dan wajib ditaati.







“Terkait mall, rumah makan, maupun pasar, akan tetap buka seperti biasa, hanya saja dibatasi 5 jam dalam operasionalnya,” jelasnya.

Draf perwali, sambung Harnojoyo, telah dirampungkan tinggal menunggu persetujuan dari gubernur, untuk disahkan dan diberlakukan.

“Sore ini, kita serahkan draf Perwali terkait PSBB ke Pemprov, untuk dikaji setelah itu baru kita sahkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Asmadi menerangkan, dalam pemberlakuan PSBB ini nanti, secara tegas membubarkan kerumunan massa.

“Hukuman pertama mungkin kita edukasi, tapi bila terulang kembali, makan kita beri hukuman hukum tegas, kita kategorikan tindak pidana ringan,” singkatnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA