Jaga Physical Distancing Antara Penjual Dan Pembeli, Seluruh Pasar Di Kota Tangerang Wajib Pasang Tirai Plastik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 08 Mei 2020, 08:22 WIB
Jaga <i>Physical Distancing</i> Antara Penjual Dan Pembeli, Seluruh Pasar Di Kota Tangerang Wajib Pasang Tirai Plastik
Pasar Anyar Tangerang jadi salah satu pasar yang terapkan physical distancing/RMOLBanten
rmol news logo Pemkot Tangerang kini mewajibkan para pedagang di pasar-pasar untuk memasang tirai plastik sebagai pembatas antara pedagang dan pembeli.

Pemasangan tersebut pun dimulai dari Pasar Anyar yang merupakan salah satu pusat jual beli di Kota Tangerang.

Kepala PD Pasar Jaya, Titin Mulyatin mengatakan, hal tersebut diterapkan agar praktik physical distancing bisa terus terjaga meski tengah berada di area pasar.

"Seperti kita tahu Pasar Anyar banyak sekali pengunjung dan kita tahu virus Corona bisa menyebar dalam membentuk cluster sangat cepat. Karena itu arahan dari walikota dengan adanya PSBB itu kita harus physical distancing," kata Titin, Kamis (7/4).

Titin menambahkan, pemasangan bilik plastik tersebut tidak hanya di area Pasar Anyar melainkan di seluruh pasar yang ada di Kota Tangerang.

"Itu nggak hanya di pasar Anyar saja, tapi semua pasar yang dikelola oleh pemerintah Kota Tangerang," ujar Titin, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Tak hanya pemasangan bilik, pihaknya juga memberlakukan physical distancing kepada seluruh pedagang kaki lima yang berjualan takjil di sekitar Lapangan Ahmad Yani.

"Ada 68 lapak itu yang PKL, yang ada di Jalan Ahmad Yani, kita sudah buat jarak dua meter seperti pemasangan valet berjarak dua meter," jelas Titin.

Ia pun memperingatkan para pedagang untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah Kota Tangerang tersebut.

"Kita akan tegur, ini bukan imbauan. Kalau pedagang enggak menuruti, lebih baik enggak usah dagang saja," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA