Tegakkan Sanksi, PSBB Kabupaten Tangerang Resmi Diperpanjang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 28 April 2020, 22:38 WIB
Tegakkan Sanksi, PSBB Kabupaten Tangerang Resmi Diperpanjang
Video conference Bupati A Zaki Iskandar/Net
rmol news logo Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang resmi diperpanjang. PSBB tahap dua tersebut akan dimulai hari Sabtu (2/5) dan akan berlangsung selama 14 hari.

Kesepakatan tersebut hasil rapat koordinasi dan evaluasi PSBB tahap pertama untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten melalui video conference, Selasa (28/4).

Rapat diikuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Bupati Tangerang, Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah dan seluruh Camat Kabupaten Tangerang, di tempat kerja masing.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya sepakat  bahwa PSBB perpanjang menjadi sesi ke dua di wilayah Kabupaten Tangerang dimulai Sabtu 2 Mei 2020, pukul 00.01 WIB.

"PSBB tahap dua ini penekanannya lebih kepada penindakan hukum humanis yang membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar. Pada PSBB sesi pertama itu lebih kepada edukasi, sosialiasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat," terang Zaki dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten.

Pihaknya kata Zaki, akan melakukan peningkatan dan optimalisasi terhadap check point terutama di jalan tol Jakarta-Merak dan beberapa pintu tol lainnya.

"Untuk PSBB sesi kedua ini di harapkan lebih ketat lagi dan membuat masyarakat lebih disiplin lagi dalam penerapan PSBB," tegas Zaki.

Untuk PSBB tahap dua, lanjutnya, pihaknya akan memaksimalkan lagi imbauan kepada masyarakat dan meningkatkan frekuensi patroli keliling di sore hari menjelang berbuka puasa.

"Pada PSBB tahap dua ini, akan menggunakan aplikasi pelanggaran yang sudah digunakan Polres Kota Tangerang sebagai data base. Ditambah pengenaan sanksi terhadap yang melanggar," katanya.

Sementara, Kapolresta Tangerang Tangerang AKBP Ade Ary Syam mengatakan, selama pelaksanaan PSBB sesi pertama pihaknya melakukan pencatatan pelanggaran melalui aplikasi selama 10 hari, ada 4224 orang yang melanggar tidak menggunakan masker di wilayah hukum Polresta Tangerang, sedangkan kendaraan yang masuk lewat perbatasan cukup banyak.

"Perlu tingkatkan pemberdayaan gugus tugas tingkat RW/RT untuk kampanyekan penanganan Covid-19 dari rumah ke rumah, ini sangat membantu pencegahan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA