Sebanyak dua kapal ikan asing itu, secara ilegal melakukan aksi pencurian di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi.
â€Kami mengkonfirmasi penangkapan 2 KIA yang terdiri dari 1 KIA berbendera Filipina dan 1 KIA berbendera Taiwan," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu melalui keterangan tertulisnya, Minggu (26/4).
Haeru menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari Kapal Pengawas Perikanan Orca 01 yang dinakhodai oleh Capt Priyo Kurniawan yang mendeteksi keberadaan dua KIA yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi.
Setelah terdeteksi radar dan mendapatkan bukti visual, KP. Orca 01 kemudian segera melakukan penghentian, pemeriksaan dan penahanan terhadap kedua kapal tersebut.
Setelah berhasil melumpuhkan KIA berbendera Filipina, KP. Orca 01 kemudian melakukan pengejaran terhadap KIA berbendera Taiwan.
“Kapal berbendera Taiwan yang mengoperasikan alat penangkapan ikan long line tersebut diawaki oleh sepuluh awak kapal yang terdiri dari satu orang berkewarganegaraan Taiwan dan sembilan orang berkewarganegaraan Filipina," jelasnya.
Dengan tambahan 2 KIA itu, artinya sebanyak 32 KIA ilegal telah ditangkap selama enam bulan kepemimpinan Menteri KKP Edhy Prabowo. 32 KIA ilegal tersebut terdiri dari 15 kapal berbendera Vietnam, 8 kapal berbendera Filipina, 8 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Taiwan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: