Alhasil, masyarakat muslim Indonesia pun kini tengah dilanda kebingungan. Pasalnya, hingga kini masjid-masjid masih ditutup dari aktivitas ibadah. Terutama di wilayah-wilayah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Lalu bagaimana dengan ibadah shalat tarawih di masjid saat memasuki Ramadhan nanti?
Untuk itu, Pengurus MUI Pusat, Anton Tabah, mencoba memberikan penjelasan harus bagaimana umat muslim saat menjalani puasa Ramadhan nanti.
"Saya baru saja diskusi dengan Sekjen MUI Pusat, Prof Dr Anwar Abas, soal masalah ini kita merujuk kepada Fatwa MUI 16/3/20. Intinya adalah membagi menjadi dua daerah. Yaitu daerah yang tidak ditetapkan sebagai wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Karantina Terbatas (KT) atau Lockdown (LD) dan daerah yang ditetapkan sebagai PSBB KT LD," ucap Anton Tabah saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu malam (18/4).
Nah, untuk daerah yang tidak menerapkan PSBB, KT, LD, menurut Anton Tabah, masjid bisa tetap berfungsi tapi dengan protokol wabah corona. Antara lain:
1. Pastikan tidak ada yang positif corona
2. Ada alat diteksi suhu tubuh jemaah
3. Ada tenaga medis yang bertugas
4. Di tempat wudhu disediakan sabun
5. Di pintu masuk masjid ada cairan disinfektan
6. Lantai tanpa karpet dan dipel tiap mau shalat wajib
7. Melakukan pembatasan jumlah jemaah
8. Jarak saf antara jemaah minimal 1 meter, juga ketika duduk santai di masjid jarak minimal 1 meter
9. Tidak ada jabat tangan
10. Jemaah harus pakai masker, kecuali imam shalat saat jadi imam
11. Aktivitas kesalehan sosial masjid tetap berjalan, misal biasa yang dilakukan takmir masjid antara lain pengumuman untuk masyarakat, tilawatil Quran, kumandangkan adzan di 5 waktu shalat, dll
12. Selama wabah, adzan sesuai ajaran Rosululloh SAW yaitu
hayaalsolah = shollufibuyutikum dan
hayaalalfalah = sholluuufirihakikum.
Selain itu, Anton Tabah juga memberi catatan khusus terkait 12 protokol di atas. Pertama, walaupun suatu wilayah belum ditetapkan sebagai PSBB, KT, LD, jika tidak bisa penuhi protokol wabah di atas agar tidak berjamaah di masjid selama pemerintah masih menetapkan kondisi wabah.
Kedua, untuk daerah yang menerapkan PSBB, KT, LD, masjid dan tempat-tempat ibadah lain atau tempat-tempat kerumunan massa ditutup selama PSBB, KT, LD tersebut diberlakukan.
Terakhir, mantan petinggi Polri ini memberi
warning. Bahwa tak ada yang bisa menjamin setiap jemaah berada dalam kondisi sehat dan bebas dari penularan saat mendatangi masjid.
"Siapa yang bisa menjamin di tengah wabah dengan bebasnya orang bergerak ke sana kemari ini tak ada orang yang sudah terkena virus corona ikut shalat berjamaah di masjid tersebut? Inilah yang perlu dipikirkan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: