Ancam Cabut Izin Perusahaan Yang Langgar PSBB, Anies: Selama Perusahaan Terus Beroperasi, Kendaraan Umum Tetap Penuh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 15 April 2020, 14:42 WIB
Ancam Cabut Izin Perusahaan Yang Langgar PSBB, Anies: Selama Perusahaan Terus Beroperasi, Kendaraan Umum Tetap Penuh
Anies Baswedan tegaskan bakal cabut izin perusahaan yang membandel di masa pemberlakuan PSBB/RMOL
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan tak akan segan untuk menindak perusahaan-perusahaan di luar sektor pengecualian yang membandel dengan tetap beroperasi di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.

Hal tersebut disampaikan Anies sesuai melakukan kegiatan di Markas Pusat PMI, yang juga merupakan Gudang Darurat Pencegahan Covid-19, di Jalan Gatot Subroto Kav 94, Jakarta Selatan.

"Kita akan berikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang tetap beroperasi saat PSBB ini dilaksanakan. Bila tidak masuk dalam perusahaan yang dikecualikan, maka atur agar karyawan bekerja di rumah," tegas Anies, Rabu (15/4).

Menurut Anies, penyebab KRL dan kendaraan umum lain tetap penuh meskipun PSBB di Jakarta sudah berjalan selama enam hari, karena masih banyak perusahaan yang menjalankan aktivitas di kantor.

"Selama perusahaan tetap beroperasi, maka kendaraan umum juga akan penuh," terang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Oleh karenanya Anies memastikan Pemprov DKI tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang membandel. Mulai dari pencabutan perizinan sampai dengan sanksi-sanksi lainnya

"Saya perlu tegaskan di sini karena ini adalah soal melindungi seluruh warga, melindungi masyarakat kita. Ini bukan kepentingan pemerintah. Ini bukan kepentingan swasta. Ini kepentingan setiap warga negara," imbuh Anies.

"Kita melindungi semuanya dengan cara mengurangi aktivitas, dengan cara berada di rumah. Saya betul-betul berharap ini ditaati, sehingga kami tidak harus memberikan sanksinya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA